Kasus Berulang, Polresta Diminta Tindak Oknum Satpol PP

Rosbinner Hutagaol

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:20 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga Pekanbaru berinisial AW kembali melapor ke Polresta Pekanbaru. Korban mengaku kejadian penganiayaan terulang dan terduga pelaku masih belum tersentuh hukum.

PEKANBARU, Selasa (11/8/2026), post.baranewsriau.it.com – Seorang warga Pekanbaru berinisial AW kembali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU pada 23 Mei 2026. Proses BAP telah dilakukan dan AW telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa Terulang di Tenayan Raya

Berdasarkan keterangan AW kepada awak media Senin malam 10/8/2026, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya, Pekanbaru, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

AW menyebut terduga pelaku berinisial NY yang diketahui bertugas sebagai anggota Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi rumahnya tanpa sebab. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta terduga pelaku keluar.

Saat itulah, menurut keterangan korban, terduga pelaku diduga memukul korban dengan sekuat tenaga hingga menyebabkan mata sebelah kanan merah dan membiru.

“Beliau datang, lalu memukul saya di bagian muka. Mata sebelah kanan jadi merah dan bawah mata membiru,” ujar AW.

Diduga Alami Penyekapan Beberapa Jam

Selain penganiayaan, AW juga mengaku mengalami dugaan penyekapan. Sejak pagi hingga sore, terduga pelaku berada di dalam rumahnya sehingga korban tidak bisa keluar sambil menahan kesakitan.

“Saya sudah berteriak minta tolong supaya tetangga dengar. Tapi saya tidak berdaya, jadi diam di dalam rumah sampai menunggu terduga pelaku keluar,” katanya.

Baru pada Minggu sore setelah terduga pelaku keluar, korban bisa keluar rumah dan menutup pintu. Selanjutnya korban meminta bantuan untuk membuat laporan dan menyampaikan kronologi kepada awak media.

Laporan Kedua, Pelaku Diduga Belum Tersentuh Hukum

AW menyampaikan ini bukan pertama kali ia menjadi korban. Sebelumnya pada 23 Mei 2026 ia juga pernah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru atas peristiwa serupa. Saat itu terduga pelaku meminta maaf dan korban memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

“Ternyata sampai kejadian ini terulang kembali, diduga pelaku penganiayaan dan penyekapan masih belum tersentuh hukum,” kata AW.

Merasa dirugikan dan ketakutan, AW meminta agar kasus ini segera diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kepada pimpinan Satpol PP Kota Pekanbaru agar segera menindaklanjuti perbuatan anggotanya sesuai aturan kedinasan dan memberikan sanksi.

Polisi Masih Selidiki

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Pekanbaru. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada NY juga masih dilakukan redaksi untuk mendapatkan keterangan berimbang, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur aparatur pemerintah kota. Warga berharap Polresta Pekanbaru dan pimpinan Satpol PP Kota Pekanbaru segera menuntaskan proses hukum dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Sumber: Korban AW

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

JPKI Riau Sampaikan lima Catatan ke Fraksi Soal RUU Konsumen
Perkara Liston Hutajulu Jalan di Pengadilan Negeri dan Polresta Pekanbaru
Customer Gathering Faster Battery Perkuat Jaringan di Sumatera
Kapolda Riau Anugerahkan Penghargaan ke Yayasan Putra Peduli dan Harmoni Nusa

Berita Terbaru

PEKANBARU

JPKI Riau Sampaikan lima Catatan ke Fraksi Soal RUU Konsumen

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:00 WIB